Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK

Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.-Rizal/Disway-

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

BACA JUGA:Berau Masih Miliki Potensi Besar di Bidang Pertanian

BACA JUGA:Realisasi Wacana Pembangunan Pabrik Kakao, Pemkab Berau Berupaya Datangkan Investor dari Jepang

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (RIZAL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: