Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS kepada Ibu-Ibu

Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS kepada Ibu-Ibu

Perempuan Mahardika saat melakukan sosialisasi UU TPKS bersama Ibu-Ibu Samarinda Seberang.-salsabila/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Perempuan Mahardhika mensosialisasikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kepada para ibu-ibu di di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, pada Jumat (30/8/2024) sore.

Sosialisasi itu bertjuan untuk memutus rantai kekerasan seksual. Diketahui, sudah dua tahun lamanya UU TPKS disahkan oleh negara untuk dapat memberikan keadilan kepada korban kekerasan berbasis gender. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya UU TPKS ini.

Dalam UU itu, khususnya pada pasal 85 ayat (1) berbunyi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:Soneta Hingga Artis Religi Akan Meriahkan MTQN XXX di Kaltim

BACA JUGA:Asyik Main Banjir di Jalan DI Panjaitan Samarinda, Bocah Perempuan Hilang Terseret Arus

Maka dari itu, sebagai upaya menyebarkan pengetahuan regulasi itu, Perempuan Mahardhika mentargetkan ibu-ibu di Samarinda Seberang.

Adapun narasumber yang di hadirkan pada sosialisasi ini, antara lain Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim Mirza Alfian, Direktur LBH APIK Kaltim Kasmawati, Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda Disya Halid dan Komite Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi.

“Memang masih banyak masyarakat kurang peduli dengan kasus kekerasan seksual yang terus terjadi, karena secara teoritis, kasus-kasus terhadap perempuan dan anak ini hanya 10 persen yang terlaporkan. Nah kepedulian kitalah yang akan menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau kita putus,” jelas Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza.

Pada kesempatan ini juga, Mirza menyampaikan, pelayanan UPTD PPA Kaltim terus memberikan pelayanan bantuan hukum dan bantuan psikologi bagi kasus kekerasan berbasis gender.

BACA JUGA:Nasib Apes Pengusaha Pariwisata, Kunjungan Wisatawan di Samarinda Menurun Dua Tahun Terakhir

“Ini juga yang perlu ditekankan, bahwa bagi pelapor tidak akan kami sebarkan identitasnya. Pasti kami rahasiakan. Serta bagi korban yang melapor, tidak kami pungut biaya sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Mutiara Ika Pratiwi mengungkapkan, sosialisasi ini memang disasar ke ibu-ibu yang menjadi penggerak. Tidak secara struktur formal, namun sebagai penggerak sosial.

“Misalnya ada kasus kekerasan di rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu seperti TP PKK dan posyandu sangat dekat mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak,” ucap Ika, sapaan akrabnya.

Beruntungnya, Ika menyebut, dari sosialisasi yang dilakukan ini menciptakan komitmen bersama dengan pihak Kecamatan Samarinda Seberang. Dimana, perlunya kelanjutan sosialisasi lebih intens hingga ke tingkat kelurahan maupun RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: