Pengelolaan Keuangan Bermasalah, Tiga Kampung di Mahulu Ini Jadi Sorotan Hingga Pemblokiran Rekening
Gerbangmas Mahulu menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan kampung.-(Ist./Nomorsatukaltim)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Tiga desa atau kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) saat ini menjadi sorotan, karena diduga bermasalah dalam pengelolaan keuangan kampung, terutama anggaran yang bersumber dari APBD Mahulu.
Tiga kampung tersebut yakni, Kampung Long Apari, Kampung Long Lunuk Baru dan Kampung Long Hurai.
Satu dari ketiga kampung tersebut, yakni Kampung Long Apari telah dilakukan pemblokiran rekening kampung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan saat dikonfirmasi terkait persoalan di Kampung Long Apari.
BACA JUGA: Warga Kampung Long Lunuk Hibahkan Lahan 5 Hektare untuk SMK Negeri
BACA JUGA: Puluhan Warga di Mahulu Dapat Bantuan Barang Usaha dari Dinsos Kaltim
Menurutnya, pemblokiran rekening itu disebabkan kampung tersebut sedang mengalami permasalahan yakni cash on hand yang belum klir. Disebutkan bahwa tidak ada pengembalian sisa penggunaan anggaran ke kas daerah.
“Untuk Kampung Long Apari, sampai saat ini belum ada proses pengajuan tahap pertama,” ungkap Yohanes Belawan kepada Nomorsatukaltim, Sabtu (10/8/2024).
Selama ini, kata Yohanes, proses pengelolaan keuangan di setiap kampung memang selalu mendapatkan pendampingan dan pengawasan.
Namun demikian, ternyata masih saja ditemukan kampung yang dalam proses pengelolaan keuangannya justru menyalahi aturan.
BACA JUGA: Stadion Batakan Bakal Jadi Transit Tamu Negara di HUT RI ke-19, Sebelum Bertolak ke IKN
BACA JUGA: Ingin Anak Masuk Sekolah Favorit, Sejumlah Warga jadi Korban Penipuan
DPMK tentunya tidak bisa melakukan proses pencairan anggaran, selama permasalahan di kampung tersebut belum selesai.
“Karena pengelolaan keuangan di setiap kampung itu kan ada Perbup-nya (Peraturan Bupati). Sesuai Perbup, ketika terjadi cash on hand di kampung, maka itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah atau ke kas kampung, setelah itu baru proses pengajuan bisa dilakukan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: