Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus
Satgas PPKS Unmul dalam rilis kasus kekerasan seksual antara dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.-(Foto/Istimewa)-
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Perbuatan dimaksud di antaranya, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban.
“Kami pun memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat, yaitu berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman,” tegasnya.
BACA JUGA: 80 Guru Paud di Kukar Ikut Diklat Tingkat Dasar Demi Tingkatkan Kompetensi
BACA JUGA: Tidak Sanggup Tampung Volume Sampah, TPA Manggar Diperkirakan Tutup Tahun 2026
Kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.
Hal tersebut terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas yang sedang berlangsung. Terhadap pelapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan.
“Kami rekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk terlapor, melakukan permintaan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor,” tuturnya.
Kemudian kasus ketiga, tambahnya, terdapat enam orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.
BACA JUGA: Kaltim Terapkan SIRUP pada Pengadaan Barang dan Jasa, Kontraktor Lokal Harus Tingkatkan Kualitas
BACA JUGA: Bikin Resah Warga Biatan dan Talisayan, Dua Pencuri Berhasil Diringkus
Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan terlapor terbukti melakukan perbuatan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
Pelanggaran ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Berawal dari Relasi Kuasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: