Pemkot Balikpapan Lanjutkan Eksekusi Lahan untuk RSIA Sayang Ibu, Warga Bongkar Bangunan Sendiri

Pemkot Balikpapan Lanjutkan Eksekusi Lahan untuk RSIA Sayang Ibu, Warga Bongkar Bangunan Sendiri

Ekseskusi riil terhadap bangunan di lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di kawasan Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Eksekusi terhadap bangunan di lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Tindakan ini diambil setelah sebelumnya warga diberikan kesempatan selama 8 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Budi Liliono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pengumuman beberapa minggu lalu dan memberi waktu 8 hari untuk pembongkaran mandiri.

BACA JUGA : Komunitas Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil Perjuangkan Ruang Hidup dari Ekspansi Sawit

“Hari ini kami melanjutkan dengan eksekusi riil sesuai perintah pengadilan," ujar Budi Liliono.

Ia menginformasikan, hari ini pembongkaran bangunan yang sebagian sudah dibongkar oleh masyarakat. Total ada 4 rumah kecil yang telah dibongkar. 

Eksekusi riil ini melibatkan sekitar 300 personel keamanan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli, menegaskan bahwa koordinasi eksekusi telah dilakukan dengan baik.

"Kami mengupayakan agar warga membongkar sendiri. Hanya bangunan umum, seperti bekas kantor perikanan, yang kami bongkar sekarang ini," ujarnya.

Zulkipli juga menyebutkan sempat adanya kesalahpahaman mengenai batas lahan, namun Pemkot berkomitmen akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Salah seorang warga, menurut Zulkipli beranggapan bahwa bangunannya berada diluar dari wilayah eksekusi ini.

BACA JUGA : Balikpapan Bakal Disulap Menjadi 'Labuan Bajo', Menhub: Banyak Kapal Pinisi Melintas

Namun, Ia menjelaskan bahwa batas aset dari Pemkot sendiri yakni menurut Sertifikat Nomor 17 Tahun 2015 yakni selain ukuran yang 1.800 meter persegi juga telah digambarkan peta bidangnya sampai ke laut.

Zulkipli pun menjelaskan batas arah ke timur aset adalah Jalan Suprapto, batas arah utara adalah milik Haji Sardi, kemudian batas selatan yakni Jalan Perikanan, dan batas ke barat adalah laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: