338 Hektare Lahan Eks Tambang di Kaltim Dipakai untuk Pertanian dan Penghijauan

338 Hektare Lahan Eks Tambang di Kaltim Dipakai untuk Pertanian dan Penghijauan

Akmal Malik saat diwawancarai di Ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur.-Salsabila/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengapresiasi program 338 hektare lahan di kawasan pertambangan, yang direalisasikan untuk kegiatan pertanian dan penghijauan.

Program yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan (BPPUP) itu mendapatkan beberapa catatan. Di antaranya harus ada laporan akuntabilitas dan transparan.

“Niatnya sudah bagus. Jangan sampai tidak ada laporannya,” kata Akmal Malik di Ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, belum lama ini.

BACA JUGA:Jatam Desak Pemprov Kaltim Selesaikan Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

Pria yang kerap disapa Akmal itu menekankan pemerintah dan publik harus mengetahui data dan fakta yang dilakukan oleh BPPUP Kaltim. Seperti bagaimana perencanaan awalnya termasuk prosesnya seperti apa. 

Lalu bagian yang sudah dikelola kini menjadi apa, itu semua juga harus dilaporkan.  Akmal menyebut, proses itu sangat diperlukan agar menjaga nama baik BPPUP dan Biro Adbang Setprov Kaltim, selaku penanggungjawab keberadaan badan tersebut. 

“Jadi nanti dapat diketahui bagaimana kinerja badan tersebut. Artinya, laporan yang disampaikan jangan hanya gambar-gambar biasa saja,” tegas Akmal.

Sebanyak 336 hektare yang telah terealisasi, dari jumlah tersebut harus dilaporkan jika sudah sukses pelaksanaannya. Sehingga, program itu akan menjadi pertanggungjawaban badan pengelola kepada perusahaan maupun pemerintah. 

BACA JUGA:Respons ESDM Kaltim Terkait Ormas Keagamaan Boleh Kelola Pertambangan

“Pengelolaan program ini sangat bagus. Apalagi dilaksanakan dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Kita dukung yang penting harus diperkuat juga membangun akuntabilitas,” pesannya.

Sementara itu Kepala Biro Adbang Setprov Kaltim Irhamsyah  menyampaikan, badan pengelola ini terbentuk berdasarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat. Termasuk di lingkungan masyarakat di luar lahan eks tambang batu bara.

"Pengelolaan lahan ini berproses sejak 2022-2023 dan kini sedang proses pada 2024. Luasan yang sudah dikelola 336 hektare. Yang jelas, lahan itu di luar eks tambang. Makanya, setiap lahan ada jumlahnya 3 hingga 4 hektar. Jadi, dalam pengelolaan itu, didukung CSR perusahaan dan pemerintah," ujar Irhamsyah.

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Sekarang Boleh Kelola Pertambangan

"Selanjutnya, jika pada tahun keempat pengelolaan itu dan berhasil. Kemudian, diserahkan kepada masyarakat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: