BPK Temukan Sejumlah Masalah dalam Laporan Keuangan Kemenag
Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit menyerahkan hasil audit laporan keuangan Kementerian Agama tahun 2023 kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Senin (15/7/2024). -(Foto/Antara)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
Temuan ini diungkapkan oleh Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta.
"Temuan tersebut antara lain adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya," ujar Ahmadi Noor Supit, dilansir Antara, Rabu (17/7/2024).
BACA JUGA: Kejar Progres IKN, Jokowi Obral HGU hingga 190 Tahun untuk Investor
Selain masalah belanja barang bantuan, BPK juga menemukan adanya ketidaktertiban dalam tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Dunia.
Hal ini mengakibatkan pihak Bank Dunia tidak memiliki informasi yang cukup untuk melakukan pengawasan secara komprehensif atas pelaksanaan kontrak maupun perubahan term of reference (TOR) dan kontrak yang dilakukan oleh Kemenag.
Ahmadi berharap Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dan memastikan permasalahan tersebut tidak terulang di masa mendatang.
BACA JUGA: Pemkab Berau Sambut Kedatangan Ratusan Jemaah Haji yang Tiba dari Tanah Suci
Meskipun terdapat berbagai masalah, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. BPK menilai, berbagai masalah dalam LK Kemenag tahun 2023 tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.
Menurut Ahmadi, berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag berada di angka 76,37 persen.
"Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," ujar Ahmadi.
BACA JUGA: Jutaan Hektare Lahan Belum Digarap, Pj Gubernur Kaltim Rekomendasikan Cabut IUP
Ringkasan Hasil Pemeriksaan BPK:
1. Belanja Belum Dipertanggungjawabkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: