Kejar Progres IKN, Jokowi Obral HGU hingga 190 Tahun untuk Investor

Kejar Progres IKN, Jokowi Obral HGU hingga 190 Tahun untuk Investor

Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers sebelum keberangkatan menuju UEA di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).-(Foto/Humas Setkab)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dalam upaya mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif besar-besaran bagi para investor. 

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menawarkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan di sekitar IKN hingga 190 tahun bagi calon investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menarik minat investasi sebesar-besarnya.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa progres pembangunan IKN baru mencapai sekitar 15 persen pada saat pelaksanaan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan Jokowi sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi)," ujar Presiden Jokowi, dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Perhatian! Layanan Bus BACITRA Dihentikan Sementara Mulai Rabu

Perpres Nomor 75 Tahun 2024

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini secara umum mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Perpres tersebut memberikan sejumlah insentif kepada pelaku usaha, salah satunya adalah jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 9. Hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun, yang terdiri dari dua siklus masing-masing 95 tahun. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus, yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun lagi pada siklus kedua.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan

Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Hak guna bangunan juga diberikan dengan jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi tertentu.

Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi kewajiban pemerintah akan segera dirampungkan menggunakan anggaran negara. 

"Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN," jelas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: