Pemkot Balikpapan Lakukan Konsitering dan Sita Eksekusi di Lahan RSIA Balikpapan Barat

Pemkot Balikpapan Lakukan Konsitering dan Sita Eksekusi di Lahan RSIA Balikpapan Barat

Proses konsitering dan sita eksekusi di lahan RSIA Balikpapan Barat, oleh Pemkot Balikpapan, pada Rabu (10/7/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Proses konsitering dan sita eksekusi di lokasi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Balikpapan Barat, yang berlolasi di Jalan Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, pada Rabu (10/7/2024). 

Salah seorang warga yang terdampak, Kandaruddin, menyampaikan bahwa ia berharap mendapatkan pengganti yang layak. 

"Yang diinginkan itu kalau memang ada ganti untung. Itu yang saya mau, karena batasan pemerintah itu kan cuma 30x62 isinya 1.860 meter persegi, itu kan sudah dibacakan tadi sama panitera," ujar Kandaruddin kepada Nomorsatukaltim.

Ia juga menekankan bahwa batas yang disebut yakni total luas lahan 5.100 meter persegi yang diklaim oleh Pemerintah Kota Balikpapan tidak sesuai dengan yang dibacakan sebelumnya.

Menurut Kandaruddin, batas yang dieksekusi adalah sebesar 1.860 meter persegi, yang berarti aman bagi batas mereka di lahan bagian belakang.

Namun, ia merasa tidak aman karena ada bagian yang dihancurkan tersebut melebihi dari luas 1.860 meter persegi.

Kandaruddin juga menyesalkan karena tidak adanya ganti rugi yang jelas bagi warga.

BACA JUGA : Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024, KPU Sasar Kampus dan SMA di Balikpapan

"Yang diinginkan warga sebetulnya ganti untung tapi kan nggak ada sama sekali ganti untung itu," ujarnya.

Ia juga menyebut ada sebanyak delapan rumah warga yang berada dibagian belakang.

Dimana menurutnya 8 rumah warga tersebut seharusnya tidak masuk dalam perhitungan lahan yang diklaim milik pemkot.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: