Penanganan Anak Jalanan hingga Gelandangan di Paser Membutuhkan Regulasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan. (Awal/Disway Kaltim)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Maraknya keberadaan gelandangan, pengemis dan anak jalanan kerap meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan, mengatakan, perlu adanya regulasi yang mengatur penertiban gelandangan sebelum jumlah mereka semakin bertambah.
"Gelandangan dan pengemis kini semakin marak, jadi kita dorong untuk ketertibannya," kata Fadly, Senin (1/7/2024).
BACA JUGA : Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Pemkab Paser untuk Menata Pedagang Kaki Lima
Regulasi tersebut akan dimuat dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Saat ini, DPRD Kabupaten Paser telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menangani hal itu.
Prosesnya sudah mencapai tahap penyusunan naskah akademik.
Politikus Partai Golkar itu menilai bahwa Raperda tersebut masih memerlukan proses yang panjang sebelum bisa diterapkan di daerah, sehingga menjadi tanggung jawab DPRD Paser periode selanjutnya.
BACA JUGA : Honorer yang Diangkat PPPK di Paser Berpotensi Berkurang
“Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi bagian dari Perda di Kabupaten Paser,” terang Fadly.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Guntur, menuturkan, bahwa keberadaan gelandangan, pengemis dan anak jalanan memang mengkhawatirkan.
Ia membeberkan bahwa ada kasus anak Punk di Paser yang sempat ingin melukai orangtuanya sendiri karena selisih paham.
"Ini sudah membahayakan perlu penanganan serius melalui Perda," tutup Guntur.
BACA JUGA : Hari Kedua PUSS, KPU Paser Laksanakan Tahapan Pleno Tingkat Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: