KESDM: Ormas Wajib Bayar Kompensasi, Jika Kelola Tambang

KESDM: Ormas Wajib Bayar Kompensasi, Jika Kelola Tambang

Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta. -(Foto/Istimewa)-

LIHAT JUGA: Pastikan Pembangunan Infrastruktur Menyentuh Desa dan Kelurahan, Bupati Paser Tinjau Tiga Titik di Long Ikis

Revisi Peraturan Presiden ini juga membatasi periode penawaran WIUPK hingga lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut Lana Saria, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk ormas keagamaan, memenuhi kewajiban mereka dalam membayar KDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: