Bapak Bejat, Rudapaksa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Alasannya Cari Obat Sakit Gigi

Bapak Bejat, Rudapaksa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Alasannya Cari Obat Sakit Gigi

ilustrasi ayah cabuli anak.--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial ES (40) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus.

Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan, Ipda Naufal Razan Eduardo, mengungkapkan bahwa tersangka ES diamankan pada Minggu 9 Juni 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, ES melakukan pelecehan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (12), di rumah mereka pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.

BACA JUGA:BPK Kaltimtara Gelar Pemutaran Film di SLBN Balikpapan, Sosialisasi Warisan Budaya untuk Siswa

"Jadi tersangka ini melakukan aksinya pada waktu dini hari, saat korban masih tertidur," kata Ipda Naufal saat dikonfirmasi pada Jumat 14 Juni 2024. 

Tindakan tersebut diketahui oleh kakak kandung korban. Namun, ES berdalih masuk ke kamar korban untuk mencari obat sakit gigi. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban, yakni istri pelaku langsung melaporkan dan sekaligus membawa suaminya kepada polisi.

Naufal juga menyatakan bahwa menurut keterangan tersangka, ES telah mencabuli korban dua kali. Namun, korban menyatakan telah mengalami pelecehan sebanyak lima kali. Selama ini, perbuatan pelaku tidak terungkap karena korban mengalami keterlambatan berbicara.

"Perbuatannya baru terungkap sekarang karena korban mengalami keterlambatan bicara, sehingga hanya diketahui dua kali," tambah Ipda Naufal.

ES yang kini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dimana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, sehingga menyebabkan anak menjadi takut atau trauma, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Sementara pada Pasal 76 E menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Balikpapan Tanggapi Peringatan HUT RI Ke-79 di IKN oleh Presiden

"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," pungkas Ipda Naufal.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyatakan keprihatinannnya terhadap apa yang menimpa Mawar dan keluarga. Ia mengutuk aksi bejat yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: