Penerimaan Siswa SD dan SMP di Paser Dimulai Awal Juli, Berikut ini Jadwalnya
Ilustrasi suasana belajar di ruang kelas.-(Disway Kaltim/ Awal)-
“Di mana orangtua atau walinya sebagai guru pada sekolah yang sama,” jelas Yunus.
Selanjutnya PPDB melalui jalur prestasi, terbuka untuk kompetensi akademik maupun non akademik. Ia menuturkan, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Disdikbud menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
BACA JUGA: Peduli Penyandang Disabilitas, Kideco Kembangkan Sekolah Inklusi
Jadwal PPDB Kabupaten Paser, Tahun Ajaran 2024/2025
A. Pendaftaran: 1-10 Juli 2024
- Jalur Afirmasi: 1-2 Juli 2024
- Jalur Prestasi: 1-2 Juli 2024
- Jalur Perpindahan Orangtua: 1-2 Juli 2024
- Jalur Zonasi: 3-5 Juli 2024
B. Pengumuman:
- Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua: 3 Juli 2024
- Jalur Zonasi: 6 Juli 2024
C. Pendaftaran Ulang: 8-10 Juli 2024
D. Tempat Pendaftaran Online: ppdb.paserkab.go.id
E. Syarat Pendaftaran:
1. Zonasi:
- Kuota 70% (SD) dan Minimal 50% (SMP)
- Berdomisili di zona terdekat sekolah
- Alamat domisili siswa diterbitkan 1 tahun sebelum dibuka ajaran baru
2. Afirmasi:
- Kuota 15%
- Bukti keterangan tidak mampu (PIP/PKH)
3. Perpindahan Orang Tua
- Kuota 5%
4. Prestasi
- Akademik & Non Akademik
- Bukti Prestasi
- Paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari 3 tahun sebelum PPDB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: