Penerimaan Siswa SD dan SMP di Paser Dimulai Awal Juli, Berikut ini Jadwalnya

Penerimaan Siswa SD dan SMP di Paser Dimulai Awal Juli, Berikut ini Jadwalnya

Ilustrasi suasana belajar di ruang kelas.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tingkat SD dan SMP di Kabupaten Paser, bakal dimulai awal Juli mendatang. 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi.

“Proses PPDB dimulai 1 sampai 10 Juli,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Yunus Syam, pada Rabu (12/6/2024).

Untuk pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua lebih dulu dilaksanakan, yakni 1 sampai 2 Juli, kemudian pengumumannya 3 Juli 2024.

BACA JUGA: Disdik Berau Pastikan PPDB 2024 Dilakukan Secara Objektif dan Akuntabel 

Sementara pendaftaran jalur sistem zonasi, dibuka pada 3 hingga 5 Juli dan diumumkan pada 6 Juli. Selanjutnya daftar ulang serta pendataan dilakukan 8 sampai 10 Juli 2024.

“Calon peserta didik maupun orangtua atau wali murid dapat mengunduh pendaftaran pada laman website ppdb.paserkab.go.id,” sambung Yunus.

PPDB jalur zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Untuk SD setidaknya 70 persen dari daya tampung, sedangkan SMP paling sedikit 50 persen.

BACA JUGA: Gegara Listrik Sering Padam, Pedagang Kandilo Plaza Keluhkan Penurunan Omzet 

Dikatakannya, alamat calon murid telah diterbitkan 1 tahun sebelum dibukanya pendaftaran tahun ajaran baru.

Jalur afirmasi sekolah wajib menerima calon peserta didik setidaknya 15 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu, dilengkapi bukti atau keterangan keluarga tidak mampu. Antara lain, kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH).

“Dapat juga dengan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah. Begitupun bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dilengkapi surat keterangan dari dokter, psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas dikeluarkan kementerian terkait,” terangnya.

BACA JUGA: Masa Penahanan Tak Jadi Halangan, Tersangka Kasus Narkoba di Balikpapan Persunting Kekasihnya

Sementara untuk jalur perpindahan orangtua, paling banyak 5 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Anak guru atau tenaga kependidikan yang menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orangtua/wali haruslah di sekolah yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: