Dosen Unmul Ini Sebut Kepercayaan Publik Terhadap Ormas Agama Bisa Turun Kalau Ikut Kelola Tambang
Pemandangan tongkang batu bara di Sungai Mahakam.-dok/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 25 tahun 2024 yang memberikan ormas keagamaan mengelola pertambangan, dikritik akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul Saiful Bahtiar. Ia khawatir aturan baru itu akan menciderai wajah ormas keagamaan.
Menurut Saiful, kebijakan ini sangat kuat dengan nuansa politik ketimbang esensi dari nilai kebermanfaatannya.
“Ini merupakan kebijakan turunan dari UU Minerba dan pertambangan. Secara kebijakan yang dibuat ini lebih banyak nuansa politiknya, ketimbang substansi terhadap pengelolaan pertambangan itu sendiri,” ungkapnya, Senin 3 Mei 2024.
Saiful menyebut aturan itu merujuk pada Pasal 33 ayat 33 UUD 1945. Yang menyebut bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Baginya kebijakan terbaru dari Presiden Jokowi itu tidak sepenuhnya salah.
Namun, ia menekankan seharusnya pengelolaan tambang diberikan kepada pihak yang profesional dalam bidangnya. Ada pihak yang lebih profesional dan jauh lebih berpengelaman dalam mengelola tambang di Indonesia. Seperti Perusahaan yang berada dibawah naungan Badan usaha milik Nasional (BUMN) atau Badan usaha milik Daerah (BUMD)
“Kalau memang mau dikelola secara profesional, kan bisa menunjuk Perusahaan BUMN dan BUMD yang bergerak di bidang pertambangan,” ucapnya.
Hal tersebut bukan tanpa dasar. Ia khawatir jika nanti ke depannya pengelolaan tambang dari ormas Keagamaan dapat tercoreng. Mengingat banyaknya kasus tambang yang meresahkan masyarakat.
Di Kaltim sendiri sudah ada 49 korban lubang galian tambang yang tidak direklamasi. Melihat banyaknya fenomena-fenomena isu tambang ini, justru dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik dengan ormas keagamaan.
Lebih lanjut, Saiful mengemukakan pendapatnya, bahwa ada jalur alternatif yang bisa digunakan Pemerintah untuk merawat ormas keagamaan melalui hasil pertambangan di Indonesia.Bisa saja melalui dana CSR yang diserahkan kepada ormas agama untuk kemaslahatan umat.
Atau bisa juga dibuatkan regulasi yang memperbolehkan ormas keagamaan menanamkan saham mereka di Perusahaan BUMN dan BUMD yang bergerak di bidang pertambangan. Karena dikhawatirkan dari bisnis pertambangan ini memicu konflik horizontal yang dapat menyeret Ormas-ormas keagamaan di pusaran konflik.
“Agar ormas keagaaman bisa fokus dalam AD/ART untuk untuk merawat agamanya masing-masing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: