Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Timbulkan Polemik, Begini Tanggapan Kemenkes

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Timbulkan Polemik, Begini Tanggapan Kemenkes

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Timbulkan Polemik-istimewa-

Semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,"kata Irsan.

BACA JUGA : Bantuan Pemprov Kaltim untuk Banjir di Mahulu Menggunakan Jalur Sungai

Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS.

Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.

Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahri.

Ditiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: