Rektor Unri Polisikan Mahasiswa Gara-Gara Protes UKT Mahal, Kemendikbudristek Angkat Suara

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa Gara-Gara Protes UKT Mahal, Kemendikbudristek Angkat Suara

Universitas Riau menghadapi polemik protes UKT oleh mahasiswa-Mahasiswa dipolisikan rektor.-facebook/Unri-

NOMORSATUKALTIM - Mahasiswa bernama Hariq Anhar dilaporkan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Sri Indarti ke polisi, lantaran membuat video yang mengkritik terkait tingginya biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) akhirnya buka suara.

Sang rektor, Sri, melayangkan laporan pengaduan pada 15 Maret 2024 ke Polda Riau dengan didampingi penasihat hukumnya. Video kritik itu sendiri berupa meletakkan almamater yang menjadi satir layaknya berjualan di depan logo Unri.

BACA JUGA:Menteri Agama Datangkan 70 Ton Bumbu Makanan dari Indonesia untuk Jamaah Haji

Melalui laporan polisi nomor B/619/IV/2024, Khariq diduga menyerang nama baik orang atau menuduh suatu hal dalam video tersebut.

Pasalnya, video tersebut menampilkan foto dan menyebut Rektor Sri Indarti sebagai "Broker Pendidikan Universitas Riau".

Menanggapi ramainya pemberitaan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rektor Unri secara daring.

Pihaknya meminta klarifikasi mengenai informasi yang tersebar di pemberitaan. Sedangkan mahasiswa yang dilaporkan akan diusahakan untuk segera menemukan jalan keluar.

"Terkait mahasiswa yang dilaporkan tersebut, kami telah berkoordinasi untuk segera menemukan jalan keluar," ujar Abdul ketika dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya mendorong agar aspirasi masyarakat kampus ditanggapi secara bijaksana, proporsional, dan kekeluargaan.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pemerintah Segera Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Ditempatkan di IKN

Di samping itu, Kemendikbudristek segera melaksanakan Rapat Koordinasi bersama seluruh jajaran Rektor PTN dan PTNBH di seluruh Indonesia.

Rapat ini bertujuan menyelaraskan frekuensi terkait isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi dinamika di masyarakat saat ini.

"Kami menekankan pentingnya azas berkeadilan dalam penetapan UKT," tandas Abdul. Dalam hal ini, ia berhadap dapat menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kesediaan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) bagi mahasiswa, orang tua, ataupun wali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: