Belajar dari Acil Jouleha, Pikir Ulang sebelum Membangun Rumah di Atas Tanah Pemberian Mertua!

Belajar dari Acil Jouleha, Pikir Ulang sebelum Membangun Rumah di Atas Tanah Pemberian Mertua!

Acil Jouleha membagikan kisah pilunya melalui media sosial TikTok.-(Tangkapan Layar/TitkTok)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kisah pilu Acil Jouleha patut menjadi refleksi bersama, bahwa pemahaman hukum sangat penting bagi pasangan suami-istri dalam membina mahligai rumah tangga.

Ibu muda asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) ini terpaksa harus membongkar rumahnya lantaran hubungan rumah tangganya kandas.

Mengaku diselingkuhi suami hingga 20 kali, membuat TikTokers cantik ini terpaksa mengakhiri perjalanan rumah tangganya.

Namun, keputusan cerai ternyata tak membuat deritanya berakhir. Melalui akun Tiktok @Miralestari1191, Juleha mengaku dituntut ganti rugi Rp300 juta oleh mertuanya, jika ingin tetap tinggal di rumah yang ia tinggali selama ini.

Sadar bahwa posisinya secara hukum lemah, Acil Juleha terpaksa membongkar rumah yang telah ia bangun dengan uangnya sendiri.

BACA JUGA: Jangan Minum Air Putih Sebelum Tidur? Begini Penjelasan Ilmiahnya

Kisah Acil Jouleha ini viral di media sosial dan berhasil mengundang simpati warganet.

"Titik Kecewanya Seorang Wanita," tulis Acil Jouleha memberi judul video penghancuran rumahnya menggunakan alat berat yang ia unggah di Tiktok.

 

Prespektif Hukum Kasus Acil Jouleha

Dari cerita yang dibagikan oleh Acil Jouleha ini, terlihat bahwa hubungan rumah tangganya tidak dilandasi dengan perjanjian atas harta perkawinan.

Dilansir dari Hukum Online, harta dalam perkawinan secara hukum Islam dibedakan menjadi beberapa jenis.

Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia, membedakan harta suami istri ke dalam 3 golongan:

  1. Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.
  2. Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.
  3. Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.

BACA JUGA: Resep Membuat Nasi Kuning Khas Samarinda Yang Sedap Maknyos Bikin Ketagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: