Belajar dari Acil Jouleha, Pikir Ulang sebelum Membangun Rumah di Atas Tanah Pemberian Mertua!
Acil Jouleha membagikan kisah pilunya melalui media sosial TikTok.-(Tangkapan Layar/TitkTok)-
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Sedangkan harta bersama suami istri sebagaimana telah dipaparkan, hanya meliputi harta yang diperoleh atas usaha bersama atau salah seorang selama masa perkawinan.
Maka hibah bukanlah harta bersama karena diperoleh bukan atas usaha, melainkan atas dasar pemberian.
BACA JUGA: Lubang Eks Galian Tambang Kembali Memakan Korban, Dua Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 87 ayat (2) KHI: "Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya."
Berkaca dari kasus Acil Jouleha, tanah yang diberikan oleh mertua kepada suaminya adalah harta milik suami, karena termasuk hibah atas dasar pemberian.
Status Rumah di atas Tanah Hibah
Tulisan Dyah Devina Maya Ganindra dan Faizal Kurniawan dalam jurnal "Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan" memaparkan bahwa asas kepemilikan bangunan yang dianut dalam Hukum Pertanahan Nasional yang berlaku saat ini adalah asas pemisahan horizontal, yaitu adanya pemisahan kepemilikan antara tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
BACA JUGA: Gelar Perkara Kasus Kematian Bertha Mimi di Polda Kaltim, Kuasa Hukum Duga Ada Keterlibatan Suami
Jadi kepemilikan bangunan rumah di atas tanah yang dihibahkan bukanlah hak si pemilik tanah (mertua).
Rumah tersebut tetap menjadi hak pihak yang membangun rumah tersebut karena dalam prosesnya memerlukan modal besar untuk membayar jasa pembangunan, membeli material dan lain-lain.
Artinya, pembangunan rumah ini merupakan hasil atas usaha bersama atau salah satu pihak selama masa perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: