Berlaku Mulai Oktober 2024, Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal

Berlaku Mulai Oktober 2024, Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal

Rumah potong hewan skala mikro seperti ini, mulai tahun ini juga wajib mengantongi sertifikat halal.-(Ilustrasi/Istimewa)-

Di dalam regulasi di atas, tiga produk yang wajib bersertifikasi halal yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan serta hasil dan jasa penyembelihan.

BACA JUGA: Razia Pom Mini di Balikpapan, Sejumlah Alat yang Disita Akan Dimusnahkan

Semua produk yang masuk kategori tersebut wajib mengantongi sertifikasi halal selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024.

Mengutip laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha harus mengantongi sertifikat halal untuk produk yang diedarkan. 

Aturan ini menyasar semua kelompok usaha makanan dan makanan, dari skala industri, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima.

BACA JUGA: Jerman dan Malaysia Tertarik Investasi Energi Hijau dan Air di IKN

Jika mengabaikan ketentuan ini, pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: