Berlaku Mulai Oktober 2024, Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal

Berlaku Mulai Oktober 2024, Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal

Rumah potong hewan skala mikro seperti ini, mulai tahun ini juga wajib mengantongi sertifikat halal.-(Ilustrasi/Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi semua daging hewan potong di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, peraturan ini berlaku selambat-lambatnya mulai Oktober 2024 mendatang.

Menurut Zulkifli, peraturan ini tidak hanya menyasar industri besar, namun rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan juga harus mengikuti peraturan tersebut.

BACA JUGA: Beras Jadi Penyumbang Tertinggi Inflasi Kaltim di Bulan Maret 2024

Zulkifli menyebut, sertifikasi halal ini berlaku untuk semua jenis hewan potong, seperti ayam, sapi, kambing serta hewan potong lainnya.

"Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal," kata Mendag saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan jaminan bagi konsumen bahwa mereka mendapatkan produk yang halal dan higienis untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Apindo Sebut Target Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2025 Sulit Tercapai

"Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melalukan pemotongan secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen mendapatkan ayam yang higienis," tutur Zulhas, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, saat ini pemerintah memang sedang berupaya meningkatkan jaminan perlindungan hak-hak konsumen. Sehingga peraturan ini menyasar semua skala bisnis hewan potong.

"Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (sertifikasi halalnya). Prinsipnya (peraturan) jangan menyusahkan, tetapi sertifikat ada dan higienis," kata Zulhas.

BACA JUGA: SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih

Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Bidang Jaminan Produk Halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: