Bacalon Bupati Berau Harus Kantongi 19 Ribu Dukungan Jika Ingin Maju Jalur Independen

Bacalon Bupati Berau Harus Kantongi 19 Ribu Dukungan Jika Ingin Maju Jalur Independen

Ketua KPU Berau Budi Harianto-(Disway Kaltim)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai bergulir, sejumlah sosok digadang akan maju bertarung dalam pesta demokrasi tersebut.

Ada dua jalur yang dapat ditempuh oleh Bakal Calon (Bacalon) bupati/wali kota untuk mendaftarkan dirinya memperebutkan kursi kepala daerah di masing-masing daerah, yakni melalui jalur dukungan partai dan jalur independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto memaparkan, untuk maju sebagai Bacalon bupati Berau melalui dukungan partai, setidaknya diperlukan 20 persen kursi legislative, atau 6 kursi DPRD Berau.

BACA JUGA : Akhirnya NasDem Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Setelah Pertemuan di Jalan Kertanegara

Kemudian, persyaratan pendaftaran bagi bacalon bupati dan wakil bupati dari perorangan minimal telah mengantongi suara masyarakat sebesar 10 persen.

"Minimal dia sudah punya suara dari masyarakat 10 persen atau sekitar 19 ribu jiwa di Kabupaten Berau dan tersebar di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada partai politik (parpol) yang telah membuka pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati agar memperhatikan mekanisme dari parpol.

"Kita di KPU sesuai mekanisme parpol, yang dapat mencalonkan kepala daerah yaitu minimal memiliki 6 kursi di legislatif," pungkasnya.

BACA JUGA : KPU Berau Buka Rekrutmen Badan Adhoc dan PPK Pilkada 2024

Sebagai informasi, untuk pendaftaran pasangan Bacalon bupati dan wakil bupati Berau akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.

Sebelumnya diberitakan, dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau secara resmi membuka rekrutmen Badan Adhoc dan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Budi mengatakan, pihaknya telah membuka rekrutmen badan adhoc pada bulan April, sedangkan PPK pihaknya telah membuka pendaftaran sejak tanggal 23-29 April 2024.

BACA JUGA : Gerindra Merapat ke Demokrat, Usung Jakaria Maju Kontestasi Pilkada Berau

"Persyaratan juga sudah kita sampaikan di papan pengumuman kantor KPU Berau yaitu KTP, tidak pernah terjerat kasus pidana 5 tahun, dan tidak terlibat pada partai politik," ujarnya.

Budi berharap, masyarakat Berau memiliki antusias tinggi dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang. Sehingga bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan langsung ke Kantor KPU Berau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: