KPU Berau Buka Rekrutmen Badan Adhoc dan PPK Pilkada 2024

KPU Berau Buka Rekrutmen Badan Adhoc dan PPK Pilkada 2024

Teks foto: Ketua KPU Berau Budi Harianto.-(Disway Kaltim)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau secara resmi membuka rekrutmen Badan Adhoc dan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, pihaknya telah membuka rekrutmen Badan Adhoc pada bulan April, sedangkan PPK pihaknya telah membuka pendaftaran sejak tanggal 23-29 April 2024.

"Persyaratan juga sudah kita sampaikan di papan pengumuman kantor KPU Berau yaitu KTP, tidak pernah terjerat kasus pidana 5 tahun, dan tidak terlibat pada partai politik," ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Budi berharap, masyarakat Berau memiliki antusias tinggi dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA : Bupati Tegaskan Anggaran Besar Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan Jalan Penghubung Antar Kampung

Sehingga bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan langsung ke Kantor KPU Berau.

Selain itu, untuk pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati Berau akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus mendatang

"Untuk pendaftaran perorangan bisa datang ke KPU langsung pada 5 Mei juga untuk mengetahui syarat dukungannya," jelasnya.

BACA JUGA : Rudy Mas'ud dan Nabil Husein Bermesraan di Laga Borneo FC, Mungkinkah Golkar dan Nasdem Berkoalisi

Kemudian, persyaratan pendaftaran bagi Bacalon bupati dan wakil bupati dari perorangan minimal telah mengantongi suara masyarakat sebesar 10 persen.

"Minimal dia sudah punya suara dari masyarakat 10 persen atau sekitar 19 ribu jiwa di Kabupaten Berau dan tersebar di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada partai politik (parpol) yang telah membuka pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati agar memperhatikan mekanisme dari parpol.

Yang mana, mengusung calon kepala daerah harus memiliki 6 kursi di legislatif.

"Kita di KPU sesuai mekanisme parpol, yang dapat mencalonkan kepala daerah yaitu minimal memiliki 6 kursi di legislatif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: