Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, MK: Pencalonan Gibran Tidak Ada Masalah

Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, MK: Pencalonan Gibran Tidak Ada Masalah

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHPU Pilpres 2024.-(Foto/Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024), sejak pukul 09.00 WIB.

Hakim MK, Arief Hidayat menyatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah secara hukum.

MK menilai, pencalonan Gibran tidak bermasalah, sebab tidak ada keberatan dari pasangan calon (paslon) lainnya ketika masih dalam proses penetapan paslon dan nomor urut.

"Tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai ketentuan," ujar Arief membacakan naskah putusan MK.

BACA JUGA: Sudah Ambil Formulir Pendaftaran, Tiga Kader Partai Golkar Ini Bakal Maju Pada Pilkada Samarinda

MK juga menegaskan bahwa putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat membatalkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Selain itu, MK tidak menemukan bukti intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran.

Arief menyatakan bahwa putusan MKMK tidak bisa dianggap sebagai pembuktian adanya intervensi Presiden Jokowi dalam mengubah syarat batas usia cawapres menjadi 40 tahun yang membuka pintu bagi Gibran untuk mencalonkan diri.

BACA JUGA: Hari ini MK Putus Sengketa Pilpres 2024, 7.000 Personel Polri Siaga

Oleh karena itu, permohonan Pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres tidak bisa diterima oleh MK.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan pihak terkait (Gibran) sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenTahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Arief disaksikan melalui siaran langsung dari Balikpapan, Kaltim.

Saat berita ini ditulis, MK masih membacakan putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 untuk dua perkara sekaligus. Dua perkara dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA: Ketua DPRD Berau, Madri Pani Siap Maju Pilkada 2024

7.783 personel Polri disiagakan di sekitar Gedung MK, untuk mengamankan pembacaan putusan MK terhadap sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: