KPU Pastikan Pilkada 2024 Tidak Gunakan APBN

KPU Pastikan Pilkada 2024 Tidak Gunakan APBN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dalam rapat pleno suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/24).-(Antara)-

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim saat melakukan peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024, Minggu (31/3) malam.

BACA JUGA: Diisukan Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim, Syafruddin: Saya Fokus ke DPR RI Dulu

Diketahui, UU Nomor 13 Tahun 2012 mengatur pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar pilkada langsung.

Hasyim melanjutkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya.

BACA JUGA: Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

 

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: