Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

Wapres RI, Ma’ruf Amin selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka saat menghadiri peringatan Hari Pramuka ke-62, di Cibubur, Jakarta, Senin (14/8/2023).-(Disway/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pencoretan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menjadi sorotan.

Publik Indonesia ramai membahas isu yang menyebut bahwa Pramuka dihapus oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Kemendikbudristek akhirnya memberikan klarifikasi atas isu yang sudah beredar luas ini.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang memuat implementasi Kurikulum Merdeka mengatur dan menerjemahkan semua aturan terkait ekstrakurikuler.

BACA JUGA: Berhasil Kumpulkan Rp 1,5 Miliar Zakat, Bupati Berau Berperan Penting dalam Kegiatan Berau Berzakat

Dalam pernyataan resmi, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Idulfitri, Disperindagkop Kaltim Bakal Sidak Sejumlah Pasar

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

BACA JUGA: Pelabuhan Samarinda Mulai Dipadati Penumpang, Puncak Arus Mudik Diperkirakan 3 April

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id