DPRD Kaltim Godok Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ternyata Ini Urgensinya

DPRD Kaltim Godok Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ternyata Ini Urgensinya

Ketua Pansus Raperda P3TKL, Muhammad Udin (Iswanto/Disway Kaltim).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kaltim saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL).

Ketua Pansus Raperda P3TKL, Muhammad Udin, menjelaskan urgensi dalam merumuskan regulasi ini merupakan upaya untuk mengedepankan penyerapan tenaga kerja lokal yang semakin maksimal.

Udin mengungkapkan bahwa, hingga saat ini belum ada besaran persentase keterisian tenaga kerja lokal yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan di suatu daerah.

BACA JUGA : Audiensi soal Tarif, Pj Gubernur Kaltim Janjikan Perda Angkutan Online kepada Aliansi Driver

"Karena sejauh ini belum ada batasan persentase setiap perusahaan harus memenuhi berapa persen tenaga kerja lokal di suatu daerah. Sehingga kedepannya akan kita masukan dalam regulasi yang sementara dibahas," ungkap Udin, Sabtu (30/3/2024).

Meski demikian, menurut Politikus Partai Golkar ini peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) warga lokal juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sebab jangan sampai tenaga kerja lokal justru tergerus dan kalah dalam persaingan kerja karena tidak memenuhi kriteria yang ada.

BACA JUGA : Ini Enam Upaya Pemerintah Tekan Kenaikan Inflasi Pangan yang Sedang Terjadi

"Kita tidak ingin kalau mereka tidak punya kualitas kemudian perusahaan hanya menerima karena sebatas untuk memenuhi yang ada di aturan kemudian kerjanya tak berkepanjangan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Udin, tim Pansus akan segera menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan sinkronisasi terhadap draft yang telah disediakan.

BACA JUGA : BI Kaltim Buka 343 Titik Layanan Penukaran Uang, Dibatasi Hanya Rp 4 Juta per Orang

"Kita juga akan menjadwalkan kunjungan ke beberapa daerah yang telah menerapkan regulasi ini. Sehingga nanti saat uji publik bisa melibatkan serikat buruh untuk mendapatkan masukan dari regulasi yang sedang dirancang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: