Rp 750 per Bulan Kurang, Dewan Minta Pemkot Balikpapan Naikkan Bantuan Korban Kebakaran
Petugas memadamkan kebakaran pemukiman di Jl Jendral Sudirman RT.09 Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (18/3/2024).-(Dok. BPBD Balikpapan)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menaikkan bantuan uang sewa rumah untuk korban kebakaran.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Padlianor dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bantuan yang diberikan itu Rp9 juta untuk 12 bulan, artinya hanya Rp750 ribu per bulan,” kata Padlianor, dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Pemkab Berau Siapkan Rp 27,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Sepanjang 700 Meter
Padlianor menilai, saat ini sudah tidak ada rumah sewa seharga Rp750 ribu per bulan.
Paling tidak, kata Fadlianoor, sekarang harga sewa rumah di kisaran Rp1 juta atau Rp1,5 juta.
Karena itu, ia meminta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2022, direvisi untuk menyesuaikan harga sewa rumah di Kota Balikpapan.
Diketahui, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud sebelumnya telah menerbitkan Perwali Nomor 5 Tahun 2022 yang mengamanahkan bantuan uang sewa kepada korban kebakaran melalui pos Bantuan Tidak Terduga (BTT).
BACA JUGA: Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab
Padlianor menambahkan, warga korban kebakaran khususnya yang di RT 9, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota juga meminta agar pemerintah membangun akses jalan atau jembatan di pemukiman eks kebakaran.
“Tapi untuk pembuatan jembatan, warga harus bersedia merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan,” ujarnya.
"Kita tadi sudah tanya warga, mau tidak menyumbangkan tanahnya, tidak banyak mungkin setengah atau satu meter di kanan kiri jalan agar ada akses mobil bisa masuk," katanya.
BACA JUGA: Kasus DBD Naik, Dinkes Kaltim Sebut Mencapai 2.320 Kasus
Menanggapi hal itu, Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli menyarankan agar warga menggelar rapat internal terlebih dahulu yang difasilitasi oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: