Polisi Ungkap 62 Kasus Narkotika di Balikpapan, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sejak awal 2024. -(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-
Sementara Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.
Lalu untuk pelaku dengan kepemilikan obat Double L, Kompol Sujarwo menegaskan akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Sambangi Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Pembunuhan Desak Revisi UU Perlindungan Anak
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Balikpapan agar selalu mengawasi dan sadar akan bahaya narkoba.
“Bagi para orangtua diharapkan dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak. Jangan sampai terpengaruh pada hal-hal yang menjerumuskan seperti narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: