Pelabuhan KEK Maloy Sudah Kantongi Izin Operasi dari Pemerintah Pusat

Pelabuhan KEK Maloy Sudah Kantongi Izin Operasi dari Pemerintah Pusat

KEK MBTK di Kutim sudah mendapatkan izin pengoperasian pelabuhan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. -(Antara)-

Diberitakan sebelumnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengantongi izin permanen dari sejumlah kementerian.

Selama ini, Pelabuhan KEK Maloy baru memiliki izin uji coba operasional yang berakhir pada 5 November 2023 lalu.  

Plt Direktur PT MBTK, Muhammad Ade Himawan mengatakan, pihaknya  menunggu izin permanen yang meliputi izin lingkungan dan kesesuaian ruang laut sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali aktivitas pelabuhan.

BACA JUGA: KPU Kaltim: 476 Penyelenggara Pemilu Sakit, 22 Meninggal Dunia

"Kami sudah mengajukan perpanjangan izin uji coba operasional, tetapi belum diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi, fokus kami adalah bagaimana di tahun ini mendapatkan izin operasional permanen pelabuhan KEK Maloy oleh PT MBTK yang merupakan anak perusahaan PD Melati Bhakti Satya," ujar Ade, Sabtu (3/2/2024).

Ade mengungkap, izin operasional Pelabuhan KEK Maloy melibatkan sejumlah dokumen yang harus diteken oleh tiga kementerian.

Antara lain dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen kesesuaian ruang laut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai rekomendasi untuk izin yang dikeluarkan Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: