Dianggap Mengangkangi Aturan, Ratusan Buruh TKBM Kepung Kantor Bea Cukai Samarinda

Dianggap Mengangkangi Aturan, Ratusan Buruh TKBM Kepung Kantor Bea Cukai Samarinda

Massa aksi saat melakukan aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bea Cukai di Samarinda.-Iswanto/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ratusan orang yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Samarinda di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis 7 Maret 2024.

Massa aksi menuntut aktivitas Ship to Ship (STS) di Muara Jawa dihentikan dan segera dikembalikan ke Muara Berau yang berada di kawasan Pabean. Menurut mereka, pasca dipindahkannya STS di Muara Jawa sejak Oktober 2023 lalu, penghasilan mereka mengalami penurunan drastis. 

Bahkan terkadang tidak mendapatkan upah sebab, sebagian besar bongkar muat dilakukan di STS Muara Jawa yang lokasinya terletak di luar kawasan Pabean.

BACA JUGA:Pemprov Kaltim Serius Tangani Polusi Limbah Plastik

Kemudian, aktivitas di STS Muara Jawa itu juga diakuinya belum layak, salah satunya belum memiliki izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Sehingga aktivitas kapal di Muara Jawa tersebut dianggap merugikan para buruh.

"Kami minta kegiatan STS tidak lagi dilakukan di muara Jawa tapi harus di Muara Berau karena itu merugikan kami," seru massa aksi saat menyampaikan orasi.

Sekretaris TKBM Komura Pelabuhan Samarinda, Pamiliyanto menyebutkan bahwa sebenarnya masih banyak hal yang perlu dilengkapi dalam proses kegiatan tersebut. Kata dia, kegiatan itu hanya berlindung pada aturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan yaitu PMK No.155/PMK.04/2022 di pasal 17e. 

"Padahal di pasal 18 kebijakan aktivitas di luar kawasan pabean hanya 30 hari, tetapi ini sudah berbulan-bulan kegiatan bongkar muat di Muara Jawa," ungkapnya kepada wartawan usai melaksanakan demonstrasi.

Kemudian, selama aktivitas kapal di Muara Jawa itu pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam setiap agenda pertemuan. Sehingga atas dasar itu juga yang membuatnya kecewa dan bertanya-tanya.

"Mereka berlindung di PMK 155 pasal 17e, padahal di pasal 18 sudah jelas, kegiatan di luar kawasan pabean hanya 30 hari, tetapi ini malah justru berbulan-bulan," ujarnya 

BACA JUGA:Operasi Keselamatan 2024 Digelar, Warga Samarinda Diminta Taat Berlalu Lintas

"Kami dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) tidak pernah dilibatkan dalam beberapa kali rapat yang dilakukan. Di sana itu merupakan barang ilegal kok masih dihalalkan, itu batu bara ekspor impor. Artinya regulasi mereka yang buat, malah justru mereka melanggar kan pasti ada sesuatu," sambungnya.

Setelah menyampaikan orasi dan aksi bakar ban di depan kantor Bea Cukai tersebut, perwakilan massa aksi kemudian diizinkan masuk ke dalam kantor yang pada kesempatan itu mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.

"Ada kesepakatan dalam pertemuan tadi, nanti dari pihak Bea Cukai akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait di pusat, dan akan keputusan itu paling lambat hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 mendatang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: