Antisipasi Dampak Sosial, Pemprov Kaltara Siapkan Tim terkait Penuntasan Batas Wilayah RI - Malaysia

Antisipasi Dampak Sosial, Pemprov Kaltara Siapkan Tim terkait Penuntasan Batas Wilayah RI - Malaysia

Ilustrasi - Anggota TNI melakukan patroli di perbatasan Indonesia.-(Disway/ Istimewa)-

Saat ini di Pulau Sebatik, Indonesia menginginkan garis batas pada posisi lintang 4° 10’ dan mengembalikan posisi existing pilar ke garis lintang 4° 10’. Sementara Malaysia menginginkan garis batas sesuai dengan existing pillar.

BACA JUGA: Pencurian Sarang Burung Walet di Balikpapan, 2 Orang dalam Pengejaran Polisi

Konsekuensinya, garis batas bergeser ke arah utara mencakup wilayah seluas ± 112,5 hektar dan sesuai dengan klaim wilayah Indonesia.

Berdasarkan prinsip ‘UTI Possedetisjuris’, wilayah seluas sekitar 121 hektare masuk ke Indonesia, sedangkan Malaysia mendapatkan wilayah seluas sekitar 5,7 hektare.

Dalam Hukum Internasional, Prinsip UTI Possedetisjuris artinya wilayah dan batas wilayah suatu negara, mengikuti wilayah dan batas wilayah pendahulu/penjajahnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: