Antisipasi Dampak Sosial, Pemprov Kaltara Siapkan Tim terkait Penuntasan Batas Wilayah RI - Malaysia
Ilustrasi - Anggota TNI melakukan patroli di perbatasan Indonesia.-(Disway/ Istimewa)-
NOMORSATUKALTIM - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia (RI) dengan Pemerintah Malaysia terkait batas wilayah kedua negara akan berlangsung pada bulan Juni 2024 mendatang.
Terkait agenda besar kedua negara bertetangga ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyatakan akan melakukan sejumlah persiapan.
BACA JUGA: Akmal Malik Minta Dinkes Tingkatkan Status Rumah Sakit di Perbatasan
Khususnya terkait masalah di titik lokasi yang terdapat pemukiman masyarakat yang ikut terdampak kebijakan antar negara, agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan hukum setelahnya.
Hal ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Serius Tangani Polusi Limbah Plastik
Rakor ini digelar untuk penanganan permasalahan pasca penyelesaian batas negara wilayah darat pada Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur RI-Malaysia di Sungai Sinapad, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Kami siap menindaklanjuti kegiatan ini. Cuma ini perlu kejelasan, apakah bentuknya nanti ganti untung atau relokasi yang kita lakukan ke masyarakat,” kata Datu Iqro, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2024, PAPDI Minta Kemenkes Anjurkan Masyarakat Vaksin Booster COVID-19
Menurut Datu Iqro, usai rakor ini Pemprov Kaltara dan Pemda Nunukan segera membentuk tim. Mengingat penyelesaian masalah perbatasan ini tidak hanya diselesaikan Badan Perbatasan di daerah.
“Karena harus lintas sektor yang harus terlibat dalam penanganan masalah dampak sosial pasca penyelesaian batas ini,” katanya, dilansir dari Antara.
Ia berharap dapat penjelasan lebih lanjut terkait mekanismenya di lapangan, apakah dilakukan oleh pemerintah pusat atau diserahkan ke pemerintah daerah.
BACA JUGA: Hai Warga Kaltim, Program Mudik Gratis Kemenhub Sudah Dibuka, Segera Daftar di Aplikasi MitraDarat
“Karena ini baru terjadi, misalnya dulu wilayah Indonesia sekarang beralih ke Malaysia. Biasanya kalau kita ganti rugi itu asetnya jadi milik pemerintah, makanya kami perlu kejelasan jika penanganannya diserahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: