Pencurian Sarang Burung Walet di Balikpapan, 2 Orang dalam Pengejaran Polisi

Pencurian Sarang Burung Walet di Balikpapan, 2 Orang dalam Pengejaran Polisi

Ketiga tersangka pencurian sarang burung walet yang diamankan polisi beserta barang bukti. (Foto: istimewa).--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Lima pria nekat memanjat bangunan sarang walet di Jalan Bhayangkara, Graha Indah, Balikpapan Utara pada Selasa (6/2/2024) malam.

Namun aksi mereka yang ingin memanen sarang walet tanpa izin ini digagalkan oleh warga sekitar.

Kejadian bermula saat seorang saksi melihat ada orang mencurigakan memanjat bangunan sarang walet milik H Ahmad sekitar pukul 19.40 Wita. Lantas, saksi itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik dan warga sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Sitepu mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, warga langsung mengepung bangunan dan mengamankan tiga pelaku, yaitu ES (51), US (36), dan YS (45). 

Namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

"Dua orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AR dan JN," ungkap Ipda Elfra Sitepu.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario Merah, dua buah tali tambang dengan panjang masing-masing sekitar 60 meter, berbagai tas, alat-alat seperti gergaji lipat, parang, pisau, senter kepala, kunci ringpas, dan lainnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas Ipda Elfra.

Adapun isi dari Pasal 363 ayat (1) yaitu, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

 

Dilanjutkan dengan penjabaran dalam beberapa butir yaitu:

 

1. pencurian ternak

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: