Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Donald Trump.-instagram/@realdonaldtrump-

“Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan terjadi,” lanut Trump.

Engoron, yang memutuskan kasus ini tanpa juri, juga melarang Trump dan perusahaan-perusahaannya yang disebutkan dalam gugatan tersebut untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun yang didirikan di New York selama tiga tahun, yang dapat membatasi kemampuannya untuk memperoleh kredit dari bank-bank besar AS.

Hakim mengatakan perselisihan Trump dan perusahaannya di masa lalu adalah bagian dari alasan hukuman yang berat. Trump Organization dinyatakan bersalah atas penipuan pajak kriminal pada tahun 2022.

Dua entitas lain yang dijalankan Trump sebelumnya telah menyelesaikan tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh negara bagian New York.

Putra Trump yang sudah dewasa, Don Jr. dan Eric, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan mereka untuk membayar USD 4 juta masing-masing. 

Pengacara mereka, Clifford Robert, menyebut keputusan tersebut sebagai ketidakadilan besar dan yakin keputusan tersebut akan dibatalkan jika naik banding.

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg, yang mengaku bersalah atas penipuan pajak dalam kasus pidana terpisah, diperintahkan untuk membayar USD 1 juta dan dilarang seumur hidup mengelola keuangan perusahaan mana pun di New York.

BACA JUGA:Houthi Menggila, Ancam Lebih Banyak Serangan Terhadap Kapal Perang Barat

James mengatakan denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari USD 450 juta, termasuk bunga.

“Donald Trump akhirnya menghadapi pertanggungjawaban atas kebohongan, kecurangan, dan penipuannya yang mengejutkan,” kata James dalam sebuah pernyataan. 

"Karena tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: