Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Donald Trump.-instagram/@realdonaldtrump-

NOMORSATUKALTIM - Donald Trump harus membayar denda sebesar USD 354,9 juta atau Rp 5,5 triliun (1 Dolar : Rp 15,606) karena secara curang melebih-lebihkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman, demikian keputusan hakim New York pada Jumat 16 Februari 2024.

Hakim Arthur Engoron, dengan keputusan yang tegas yang dikeluarkan setelah persidangan kontroversial selama tiga bulan di Manhattan.

Arthur Engoron juga melarang Mantan Presiden AS ini mencalonkan diri kembali sebagai presiden tahun ini, untuk menjabat sebagai pejabat atau direktur perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun. 

Atas keputusan Hakim New York, pengacara Trump, Alina Habba, berjanji akan mengajukan banding. Engoron membatalkan keputusan sebelumnya pada bulan September yang memerintahkan pembubaran perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pilar-pilar kerajaan real estat Trump.

BACA JUGA:Krisis Politik Pakistan, Khan dan Sharif Sama-Sama Mengklaim Menang Pemilu

Engoron juga mengatakan  bahwa hal ini tidak lagi diperlukan karena ia menunjuk seorang pengawas independen dan direktur kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.

Trump dan terdakwa lainnya dalam kasus ini, tulis Engoron dalam putusannya, tidak mampu mengakui kesalahan mereka.

“Kurangnya penyesalan dan penyesalan mereka berada pada batas patologis,” tulis Engoron. 

"Sebaliknya, mereka mengadopsi sikap 'Jangan melihat kejahatan, jangan mendengar kejahatan, jangan berbicara jahat' yang tidak dibuktikan oleh bukti,” kata Engoron.

Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James menuduh Trump dan bisnis keluarganya melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak USD 3,6 miliar per tahun selama satu dekade untuk mengelabui para bankir agar memberinya persyaratan pinjaman yang lebih baik. 

Trump, yang menghadapi tuntutan pidana dalam empat kasus lainnya, menyebut gugatan tersebut sebagai balas dendam politik oleh James, seorang Demokrat.

BACA JUGA:Apa itu Tower 22? Pos Terdepan AS di Yordania yang Menjadi Sasaran Serangan Pesawat Tak Berawak

Dalam postingan di platform media sosialnya, Trump menyebut Engoron bengkok, James korup, dan kasus yang menjeratnya adalah ‘GANGGUAN PEMILU’ dan ’PERBURUAN PENYIHIR’.

"Keputusan' ini adalah sebuah KECURANGAN yang Lengkap dan Total," tulis Trump. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: