Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 23 Februari 2024

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia mendapat sambutan saat tiba di Bandara Prince Mohammed bbin Abdul Aziz, Madinah.-(Nomorsatukaltim/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan yang dibuka sejak 10 Januari 2024 ini, awalnya akan ditutup pada 12 Februari 2024. 

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu, Masih Banyak APK Bertebaran di Balikpapan

Anna menambahkan, hingga Senin (12/2/2024) sore, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

Diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. 

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Pembangunan Istana dan Hotel Nusantara Sesuai Target, Upacara 17 Agustus 2024 Siap Digelar di IKN

Sementara itu, total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga Senin kemarin, berjumlah 202.153 jemaah. 

"Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” ungkapnya.

Anna mengimbau calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah agar segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap I. 

BACA JUGA: KM Dayak Lestari Terbakar di Pelabuhan Samarinda Penyebabnya Kejadian Masih Diselidiki Petugas

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan. Agar segera menjalankan prosedur sehingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: