Bawaslu Kukar: Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Segera Laporkan

Bawaslu Kukar: Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Segera Laporkan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda-(Disway/Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendapati dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada warga yang menemukan perangkat desa hingga tingkat RT yang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menyatakan bahwa perangkat desa hingga tingkat RT dilarang terlibat dalam kampanye politik.

Aturan ini sudah jelas tertuang dalam surat resmi yang menjadi dasar larangan tersebut.

BACA JUGA : 30 Tim Berpartisipasi dalam Kukar Open Marching Band Competition

"Keseluruhan perangkat desa sampai tingkat RT tidak boleh ikut berkampanye atau terlibat dalam politik praktis. Dasar aturannya jelas di dalam surat itu," tegas Hardianda,pada Sabtu 05 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa jika ada perangkat desa atau RT yang melanggar aturan ini, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai dugaan pelanggaran lainnya.

Namun, dalam kasus tertentu, ada penilaian lebih lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu terkait status dan fasilitas yang digunakan oleh perangkat RT tersebut.

"Penilaiannya ada beberapa tahapan. Yang utama adalah kita menilai apakah RT tersebut memang memiliki kedudukan yang melibatkan fasilitas tertentu yang digunakan dalam politik praktis," tambahnya.

Selain itu, Hardianda juga menekankan bahwa masyarakat tidak hanya diharapkan menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, tetapi juga diminta untuk menyampaikan laporan secara langsung.

BACA JUGA : Pertamina Hulu Mahakam Gelar Trofeo Mini Soccer Bersama Jurnalis

Hal ini karena Bawaslu perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Kami sebenarnya berharap masyarakat lebih terlibat aktif, bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga laporan secara langsung. Ketika masyarakat hanya memberikan gambar atau video, kami masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Hardianda, proses penelusuran dugaan pelanggaran bisa memakan waktu hingga tujuh hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: