Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Mulai 13 Maret 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Mulai 13 Maret 2024

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab -(Dok. Kemenag)-

NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka layanan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap II bagi jamaah calon haji reguler mulai hari ini, Rabu (13/3/2024) hingga 26 Maret 2024 mendatang.

"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 orang yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 hingga 26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan haji dalam Negeri, Saiful Mujab dalam rilis tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA: Gus Baha Minta Hindari Omongan 'Rugi Ramadan Setahun Sekali Nggak Sholat Tarawih'

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.

"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," ujar Saiful Mujab.

BACA JUGA: Tarawih Hari Pertama di Masjid Berusia 82 Tahun, Ada Campur Tangan Orang Jepang di Awal Berdiri

Pelunasan tahap II ini dibuka untuk jamaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.

Kemudian, jamaah calon haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan terakhir pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Edaran Pengeras Suara Dikritik, Jubir Kemenag Sebut Gus Miftah Asal Bunyi

"Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah atau memenuhi persyaratan kesehatan.

Ia melanjutkan, pelayanan pelunasan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15:00 WIB.

BACA JUGA: Jelang Sahur Pertama Ramadan Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda di Balikpapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: