Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

ilustrasi politik uang-istimewa-

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Media cetak dan lembaga survei juga dilarangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang.

Netizen di media sosial juga dilarang me-repost, mempromosikan satu paslon tertentu,  atau ajakan tertentu secara masif yang mengarah pada aktivitas kampanye selama masa tenang. 

Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: