Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

ilustrasi politik uang-istimewa-

Komitmen memerangi kecurangan Pemilu, utamanya politik uang ditegaskan kembali Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indra Teguh Nurcahyadi. 

Tak tanggung-tanggung, bahkan menyiapkan dana khusus untuk apresiasi bagi pelapor yang menyertakan bukti valid berupa video adanya pelanggaran. Hal ini menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gakkumdu - SMSI Berau perangi  kecurangan Pemilu beberapa waktu lalu.

Menariknya, ketua SMSI Berau menyiapkan uang Rp 5 juta bagi pelapor yang menemukan adanya kecurangan dengan bukti valid berupa video dan terkonfirmasi oleh Gakkumdu merupakan benar-benar pelanggaran.

"Komitmen saya sebagai ketua SMSI untuk perangi kecurangan, kami siapkan uang lima juta dari pribadi saya kepada siapa saja yang bisa menemukan adanya kecurangan, misalnya politik uang, bagi-bagi uang untuk tujuan membujuk orang untuk mencoblos salah satu Caleg atau pasangan, atau bentuk kecurangan lainnya," jelas Teguh.

Sekali lagi, Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pribadinya. Ia berharap seluruh media yang ada di SMSI Berau bisa ikut berpartisipasi dalam komitmen ini. Mengingat masifnya kabar adanya pelanggaran yang didominasi politik uang belakangan. 

Mindset masyarakat terhadap upaya politik uang yang biasa disebut serangan fajar kian masif. Hanya saja, untuk memastikan sebuah pelanggaran tentu harus melalui proses yang dilakukan di Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu,kepolisian dan Kejaksaan.

"Sejak awal kami di SMSI memang komitmen, kemudian MoU dengan Gakkumdu kemudian perlu ada action di lapangan, tidak hanya melalui pemberitaan seperti edukasi dan lainnya tetapi lebih dari itu penghargaan atau apresiasi kepada masyarakat atau orang yang bisa atau berhasil menemukan kecurangan," bebernya.

Teguh menegaskan, bahwa proses Pemilu harus benar-benar jujur dan adil. Dimulai dari proses awal. " Kalau diawal saja sudah menggunakan cara salah seterusnya akan salah," tandasnya.

Bahkan ketua Bawaslu Berau Ira Kencana memberikan apresiasi terhadap komitmen ketua SMSI Berau tersebut. Sebagai bentuk dukungan terhadap bersihnya proses Pemilu dan membantu kinerja Bawaslu Berau. 

MASA TENANG

Kampanye Pemilu 2024 resmi berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu (11/2/2024).Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, dimulai pada hari ini, berakhir pada Selasa (13/2/2024) mendatang.

"Harus dipastikan bahwa hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye. Agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Pemilu, disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. (lihat grafis)

Sanksi Berkampanye pada Masa Tenang

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: