Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

ilustrasi politik uang-istimewa-

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Imbauan selama Masa Tenang

Para tim kampanye peserta Pemilu 2024 diminta membersihkan alat peraga kampanye (algaka) selama masa tenang berlangsung.

Para peserta pemilu dan tim sukses diminta mematuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau ikur menjaga suasana damai selama masa tenang.

Masyarakat juga berkewajiban menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon dalam Pemilu 2024.

 

Larangan Selama Masa Tenang

1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye.

2. Peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya;

b. Memilih Pasangan Calon;

c. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: