Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kaltim Ungkap Data Kampanye dan Pelanggaran

Apel siaga pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kaltim -Iswanto/Disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melaksanakan apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung pada Pemilu 2024, di Halaman GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Jumat 9 Februari 2024.
Kegiatan ini dihadiri seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta stakeholder terkait. Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menjelaskan apel siaga ini bertujuan untuk memperkuat barisan Pengawas pemilu 2024.
"Jadi ini untuk memperkuat barisan Pengawas pemilu di waktu yang tersisa. Karena kita ingin memastikan pengawasan di masa tenang sampai hari pungut hitung suara dapat berjalan dengan baik," kata Hari.
Hari juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 7120 kegiatan kampanye yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
"Ada 5.600 kampanye bersifat pertemuan terbatas, ada 1500 pertemuan bersifat tatap muka, ada lima rapat umum dan bentuk kegiatan lainnya, seperti pemasangan alat peraga kampanye. Kemudian penyebaran bahan kampanye," ungkap Hari dalam sambutannya.
Kemudian dari jumlah kegiatan tersebut, terdapat 22 dugaan pelanggaran pemilu di beberapa kabupaten/kota se-Kaltim dan sudah berhasil ditangani. Dengan adanya penanganan dugaan pelanggaran itu, Menurut Hari Dermanto, pihak pengawas telah mengantarkan suatu proses kontestasi Pemilu yang positif, terutama selama masa kampanye.
"Itu kontestasi yang cenderung positif. Artinya 99 persen pelaksanaan kampanye yang kita awasi bersama di Kaltim ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terutama saat memasuki masa tenang sampai menjelang hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024. Ia mengaku telah mengatur jadwal untuk melakukan patroli keliling dengan menggerakkan seluruh Bawaslu kabupaten dan kota serta stakeholder terkait. Seperti Kesbangpol dan Satpol PP.
Patroli tersebut bertujuan untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang masih terpasang saat memasuki masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024. Kemudian mengantisipasi terhadap adanya praktik-praktek pelanggaran lainnya.
"Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh partai politik, tim pemenangan Capres/Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk secara mandiri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye. Jika tidak dilakukan maka kami akan lakukan penertiban di masa tenang mulai tanggal 11 pukul 00.00," tegasnya.
Diketahui, masa tenang Pemilu merupakan masa dimana peserta menghentikan seluruh kegiatan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024. Kemudian pada 14 Februari 2024 akan dilakukan pemungutan suara (pencoblosan).
Masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: