WNI Jemaah Umrah Tidak Bisa 'Nyoblos' di Arab Saudi, Ini Penjelasan PPLN Jeddah

WNI Jemaah Umrah Tidak Bisa 'Nyoblos' di Arab Saudi, Ini Penjelasan PPLN Jeddah

Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia-(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, mengumumkan bahwa WNI jemaah umrah tidak dapat menggunakan hak suaranya di Arab Saudi, pada pelaksanaan Pemilu 2024.  

PPLN Jeddah menilai, status jemaah umrah adalah wisatawan. Sehingga, mereka hanya bisa melakukan pencoblosan di kediaman masing-masing.

PPLN Jeddah menyebutkan, jumlah jemaah umrah dari Indonesia rata-rata setiap bulannya hampir 2 kali lipat jumlah DPT di wilayah PPLN Jeddah.

BACA JUGA: Kemenag Bakal Hadirkan Terjemahan Alquran Bahasa Betawi, Pakai 'Elu-Gue Gak?'

Jika jemaah umroh menggunakan hak suaranya di Arab Saudi, dipastikan dapat mengurangi jatah hak surat suara WNI yang bermukim di negeri Raja Salman tersebut.

"Saran masukan dari KPU RI adalah jemaah umrah agar sebaiknya dapat memilih dari kediaman masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi,” bunyi keterangan PPLN Jeddah, dikutip Minggu (4/2/2024).

Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 di Arab Saudi, digelar pada Jumat 9 Februari 2024 atau bertepatan hari libur nasional di negara tersebut. 

BACA JUGA: Puluhan Pemantau Asing akan Datangi TPS Pemilu 2024

Pemungutan suara di wilayah PPLN Jeddah memang hanya didesain khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Arab Saudi (mukimin).

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Total yang mukimin yang terdaftar dalam DPT sebanyak 54.579 orang. Mereka yang belum terdaftar akan dialokasikan masuk dalam 2 persen surat suara cadangan.

DPT Pemilu 2024 di lingkungan PPLN Jeddah meliputi sejumlah kota seperti Jeddah, Makkah, Madinah, Taif, Rabigh, Yanbu, Abha, Tabuk, Khamis Musayt, dan Al Qunfudzah. 

BACA JUGA: 11.831 Penyandang Disabilitas di Kaltim Bisa Mencoblos saat Pemilu

WNI mukimin Arab Saudi yang belum terdaftar di DPT tetap bisa memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: