11.831 Penyandang Disabilitas di Kaltim Bisa Mencoblos saat Pemilu

11.831 Penyandang Disabilitas di Kaltim Bisa Mencoblos saat Pemilu

11.831 penyandang disabilitas di Kaltim memiliki hak pilih pada pemilu 2024. -KPU-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Jumlah penyandang disabilitas di Kaltim yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 sebanyak 11.831 orang. Data itu diungkap Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita. 

"Jumlah tersebut sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan siap mengikuti pencoblosan pada Pemilu 14 Februari 2024," kata Iffa Rosita, Jumat 2 Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, kata Iffah, sebanyak  5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, kata Iffah, KPU akan siap melayani dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyandang disabilitas. Baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Menurutnya, hal itu karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pasal 5.

"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon," jelasnya.

Dia mengaku selama tahapan Pemilu 2024 ini KPU Kaltim telah melakukan berbagai upaya optimal, baik bagi pemilih disabilitas maupun masyarakat umum lain yang telah memiliki hak pilih.

Beberapa upaya yang telah dilakukan yakni mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga ditetapkan sebagai DPT yang pada akhirnya nanti mereka berhak untuk memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Iffa menambahkan pula upaya tersebut telah dilakukan seluruh KPU kabupaten dan kota se-Kaltim. Tujuannya agar seluruh masyarakat, terutama kaum disabilitas diberikan kesempatan yang sama dalam menentukan pilihannya.

"Setiap rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota kami selalu menekankan untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, memberikan orientasi pelayanan dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara braille bagi pemilih disabilitas netra," ujarnya.

Meski telah melakukan berbagai upaya tersebut, ia juga meminta KPU kabupaten dan kota agar setiap TPS menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti meja dan kursi roda ataupun tempat duduk yang rendah serta perlengkapan lain yang dikhususkan untuk pemilih disabilitas.

"Sehingga proses pemungutan suara di TPS berjalan lancar dan tidak mempersulit pemilih disabilitas. Karena kami harus bisa memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: