Banyak Pejabat Mangkir LHKPN, KPK Minta Capres Terpilih, Komitmen Jatuhkan Sanksi

Banyak Pejabat Mangkir LHKPN, KPK Minta Capres Terpilih, Komitmen Jatuhkan Sanksi

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango meminta tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkomitmen menjatuhkan sanksi kepada pejabat negara yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Nawawi menyampaikan permintaannya saat membuka acara Paku Integritas yang dihelat KPK di Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) malam.

Nawawi mengawali permintaannya dengan mengkritisi Pasal Nomor 28 Tahun 1999 yang tidak memuat sanksi tegas di dalamnya.

"Pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN," jelas Nawawi dalam siaran langsung di chanel Youtube KPK, dari Balikpapan.

BACA JUGA: Duit Hasil Korupsi Rehabilitasi Mangrove Dipakai Healing hingga Beli Mobil

Namun, kata Nawawi, UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban.

Dampak tidak adanya sanksi tegas tersebut, membuat banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.

"Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ungkapnya.

Ke depan, Nawawi meminta presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu 2024, agar menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria promosi jabatan publik. 

"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," lanjut Nawawi. 


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyerahkan rekomendasi penguatan pemberantasan korupsi kepada tiga capres peserta Pemilu 2024.-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

Pejabat Penegak Hukum Abai LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2023 lalu mengungkap fakta bahwa banyak pejabat dari tiga institusi hukum Tanah Air belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun tiga institusi hukum Tanah Air yang pejabatnya belum menyerahkan LHKPN mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung hingga Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: