KPU Tetapkan 8 Parpol Pemilik Kursi DPR RI Periode 2024-2029

KPU Tetapkan 8 Parpol Pemilik Kursi DPR RI Periode 2024-2029

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Anggota KPU lainnya, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).-(Foto/Dok.KPU)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 8 partai politik sebagai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029. 

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 25 Agustus 2024. 

8 partai politik tersebut berhasil meraih suara di atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat memimpin rapat pleno tersebut, membacakan daftar partai politik yang berhasil lolos ke parlemen untuk 5 tahun ke depan. 

BACA JUGA: DPRD Kukar Sepakati Pembentukan Fraksi dan Tim Penyusun Produk Hukum

BACA JUGA: Dendi-Alif Kantongi Dukungan 5 Parpol di Pilkada Kukar 2024, Golkar dalam Proses

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menduduki posisi teratas dengan perolehan 110 kursi di DPR RI

Diikuti oleh Partai Golkar yang mendapatkan 102 kursi, dan Partai Gerindra dengan 86 kursi. 

Selanjutnya, Partai NasDem memperoleh 69 kursi, disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 68 kursi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 53 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 48 kursi, dan Partai Demokrat di posisi akhir dengan 44 kursi.

BACA JUGA: Kursi Cak Imin Siap 'Bergoyang', Sejumlah Kader PKB Rencanakan Muktamar Ulang Bulan Depan

BACA JUGA: Kembali Bergairah, 8 Parpol Non Parlemen Bentuk Koalisi Bersatu untuk Pilkada Paser 2024

Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. 

"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," terang Afifuddin, dilansir dari Antara, Senin (26/8/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: