Duit Hasil Korupsi Rehabilitasi Mangrove Dipakai Healing hingga Beli Mobil

Duit Hasil Korupsi Rehabilitasi Mangrove Dipakai Healing hingga Beli Mobil

Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro-(ist)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Dihadapan polisi kedua tersangka tindak pidana korupsi program rehabilitasi mangrove, masing-masing inisial A (29) dan I (56) mengaku menghabiskan uang tersebut digunakan untuk memenuhi hasrat diri.

Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro menyebut untuk A yakni Ketua Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan healing keluar daerah.

"Sedangkan tersangka I (warga Desa Muara Adang) membeli satu unit mobil, beli emas serta bayar hutang," kata Helmi, Selasa (16/1/2024).

Untuk diketahui, didapati kerugian negara senilai Rp 741 juta dari anggaran Rp 1,1 miliar bersumber dari APBN 2021 melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI).

Dikatakannya dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian program rehabilitasi mangrove sebesar Rp 741 juta.

Sementara yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka A dari hasil audit sebesar Rp 111 juta.

Sedangkan untuk tersangka I harus mempertanggungjawabkan sebesar Rp 532 juta.

"Atas kasus pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil menyelamatkan keuangan negara yang diamankan dari tersangka A sebanyak Rp 97 juta lebih dan dari tersangka I sebanyak Rp 70 juta," tuturnya.

Telah 118 orang saksi diperiksa terkait kasus rasuah itu. Antara lain, pekerja penanam mangrove, empat orang dari BRGM, satu orang dari KBBN Jakarta, satu saksi ahli auditor dari BBKP, dan satu saksi ahli hukum pidana dari UNAIR Surabaya.

Katanya, berdasarkan keterangan dari saksi maupun para tersangka, jika tersangka ini melakukan aksi penyalahgunaan anggaran dengan pemotongan upah terhadap para pekerja, dimana tak dibayar penuh. 

Tak hanya itu tersangka I juga memotong biaya bahan-bahan dan alatnya, kemudian menyalahgunakan penguasaan buku rekening dari para pekerja yang diambil sedikit demi sedikit demi kepentingan pribadi para tersangka.

Sekadar diketahui, dari Rp 1,1 miliar digunakan untuk penanaman mangrove untuk seluas 34 hektare di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan.

Namun, penanaman yang dilakukan sejak 2021, tidak ada satu pun bibit mangrove dan pohon pelindung yang bertahan hidup dari total 340 ribu bibit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: