Banyak Pejabat Mangkir LHKPN, KPK Minta Capres Terpilih, Komitmen Jatuhkan Sanksi
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-
Sedangkan tingkat pelaporan terendah terdapat pada rumpun legislatif yakni sebanyak 90,04 persen. Artinya, nyaris 10 persen wakil rakyat mangkir dari penyerahan LHKPN.
BACA JUGA: Caleg Jual Ginjal untuk Kampanye Pemilu 2024, Loyalitas atau Cari Sensasi?
Sementara itu, rumpun eksekutif yang melaporkan LHKPN tercatat 93,81 persen, BUMN dan BUMD sebanyak 96,34 persen.
KPK menyatakan, LHKPN yang diterima pihaknya kemudian diverifikasi administratif oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Jumlah yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 349,194 orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal 30 September 2023, sebesar 94,04 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: