Terlacak Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Masuk Tarakan

Terlacak Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Masuk Tarakan

Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama (tengah) saat merilis kasus pengiriman ribuan butir obat-obatan terlarang, Senin (15/1/2024). -(Antara)-

"Kami tunggu sampai dua hari tidak ada juga pelakunya mengambil barangnya," kata Gian.

Gian mengungkap, resi barang tersebut menunjukkan tujuan pengiriman Jalan Lapangan, Selumit Pantai dengan nomor telepon dan alamat fiktif. 

BACA JUGA: Akhir Januari Ini Prabowo Datang ke Bumi Etam, DPD Gerindra Siap Kerahkan Kekuatan

Polisi sudah mencoba menghubungi nomor telepon genggam yang tertera dalam resi pengiriman, namun pengirim mengkonfirmasi bahwa dirinya tak pernah mengirimkan barang apapun.

Selain itu, Polisi menelusuri nama pengirim yang dimungkinkan mengirim barang serupa dalam kurun beberapa waktu terakhir. Namun hasilnya nihil.

Polisi belum dapat mengidentifikasi pelaku. Lantaran terputus akibat alamat palsu pada resi kiriman.

Secara keseluruhan, jumlah obat-obatan terlarang yang berhasil disita mencapai sekitar 7.376 butir dengan berbagai merk, termasuk Tramadol, Hexymer, dan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Corisoprodol). 

Semua obat-obatan yang disita telah menjalani uji laboratorium oleh BPOM Samarinda. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa merk PCC tergolong dalam narkotika golongan I, Hexymer masuk dalam narkotika golongan IV, dan Tramadol dapat digolongkan sebagai narkotika. 

BACA JUGA: Ramalan Cuaca Kaltim, 16 Januari 2024, Cek di Sini!

Efek samping dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut, yakni menimbulkan efek tenang dan dapat menyebabkan halusinasi, terutama jika obat dikonsumsi dalam dosis tinggi.

Kasus ini terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: